oleh

Retribusi Sampah di Cipondoh Diduga Tak Sesuai Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Aturan teknis dalam pemungutan tarif retribusi sampah di Kota Tangerang masih dipertanyakan warga. Pasalnya, pemungutan retribusi itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) pemerintah setempat.

Setidaknya itulah yang dirasakan warga RW 09, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Diwilayah tersebut, tarif retribusi sampah dikenakan sebesar Rp 7500 / Kepala Keluarga (KK).

“Saya juga masih bingung, berapa tarifnya. Yang jelas, ditempat kami dipungut dengan biaya 7500 per KK. Kemarin itu saya bayarkan totalnya 900 ribu, karena dikalikan dengan jumlah warga yang mencapai 120 kk,” ujar Sakiman, salah satu Ketua RT dilingkungan itu, Selasa (15/4/2014).

Itu pun, lanjut dia, pihaknya masih harus dibebankan biaya jasa pengangkut yang diminta oleh petugas pemungut itu. “Jadi total yang saya bayarkan kemarin sampai Rp 1,1 juta,” tukasnya.

Ironisnya, dalam transaksi pembayaran retribusi sampah itu, pihaknya tidak diberikan kuitansi ataupun kupon resmi dari dinas terkait, sebagai tanda bukti pembayaran.

“Tidak ada kuitansi ataupun kupon. Padahal itu kan penting, buat laporan ke warga nanti,” terangnya.

Pengawas Armada DKP Kota Tangerang, Gorgi, yang ditenggarai adalah orang yang memungut retribusi diwilayah itu mengakui, adanya biaya tersebut. Alasan, wilayah itu masuk dalam kategori kavling.

“Ya, wilayah itu masuk kavling. Dan, sebenarnya sudah ada tim pemungutan retribusinya, namun karena kami ini adalah satu kesatuan, jadi bisa juga dibayarkan kepada saya. Tetap nanti akan disetorkan kepada tim retribusinya,” paparnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Sekretaris DKP Kota Tangerang Heriyanto menjelaskan, dalam hal ini pihaknya berpedoman terhadap Perda Kota Tangerang nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

“Untuk teknis pelaksanaannya kami tetap sesuaikan dengan perda. Tarifnya juga sudah diatur didalamnya,” ujar Heriyanto saat ditemui di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, dalam Perda Kota Tangerang nomor 1 tahun 2011 Bab VI pasal 9 ayat (2) mengatur sampah Rumah Tangga diatur dalam beberapa kelas.

a. Kelas II  

-Rumah besar diatas type 70 Rp. 15.000/KK/bulan
-Rumah sedang dengan Type 45-70 Rp. 10.000/KK/bulan
-Rumah kecil/sederhana dibawah type 45 Rp 2.000/KK/bulan

b. Kelas III, IV dan V.

-Rumah besar di atas type 70 Rp 12.500/KK/bulan
-Rumah sedang dengan Type 45-70 Rp 7500/KK/bulan
-rumah kecil/sederhana dibawah Type 45 Rp 1.500/KK/bulan

c. Kelas di Gang/Paving

-Rumah besar diatas Type 70 Rp 10.000/KK/bulan
-Rumah sedang dengan Type 45-70 Rp 7.500/KK/bulan
-Rumah kecil/sederhana dibawah Type 45 Rp 1.500/KK/bulan.

Pantauan dilapangan, diwilayah tersebut terdapat berbagai macam type rumah. Bahkan, banyak didominasi oleh rumah petakan.(Ges)

**Baca juga: Sengketa Lahan BSD, Ahli Waris Kubur Diri di Pagedangan.

Print Friendly, PDF & Email