oleh

Remisi Lebaran, 66 Napi di Banten Langsung Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Ribuan narapidana pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Totalnya sebanyak 6202 orang.

Sebanyak 6070 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto.

“Sisanya 66 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi langsung bebas,” ungkapnya, Rabu (10/4/2024).

Menurut Dodot, 66 narapidana dapat langsung bebas, jika tidak ada subsider yang masih dijalani. “Subsider berarti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya,” kata Dodot.

**Baca Juga: Lebaran 1445 Hijriah, Pemkot Tangsel Dirikan Enam Pos Pantau

“Dengan rincian, 11 WBP berasal dari Lapas Klas I Tangerang, 20 dari Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, 3 dari Lapas Klas IIA Serang, 17 dari Lapas Klas IIA Cilegon, 1 WBP dari Lapas Klas III Rangkasbitung, dan 14 dari Rutan Klas I Tangerang.

Dodot menuturkan, WBP terbanyak mendapatkan remisi Idulfitri untuk pengurangan sebagian masa hukuman dari Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang sebanyak 1.834 orang, disusul Lapas Klas IIA Cilegon 1.443 orang, dan Rutan Klas I Tangerang sejumlah 759 orang.

“Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman,” ujarnya.

Dodot menjelaskan, pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.(yud)

Print Friendly, PDF & Email