oleh

Rekomendasi BNPB, BPBD Lebak Naik Klasifikasi Jadi Tipe A

image_pdfimage_print

Kabar6-Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Lebak akan naik dari B menjadi ke type A.

Perubahan klasifikasi BPBD dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama DPRD tengah membahas Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satunya peningkatan klasifikasi BPBD.

“Perubahan klasifikasi BPBD merupakan mandatori pusat. Sesuai rekomendasi BNPB yang memang harus segera ditindaklanjuti,” kata Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Lebak, Iman Teguh Budiana kepada Kabar6.com, Jumat (14/6/2024).

**Baca Juga:Numpang KK dan SKTM Tak Berlaku Syarat PPDB 2024 di Banten, Begini Ketentuannya

Peningkatan klasifikasi menjadi tipe A akan diikuti dengan perubahan pimpinan di BPBD Lebak dari Eselon IIIa ke Eselon II.

“Tidak lagi ada kepala pelaksana, jadi langsung kepala badan seperti dinas lain. Penambahan jabatan struktural hanya di level Eselon III yang disesuaikan dengan pendidikan dan keahlian dengan mempertahakan konsep penyederhanaan birokrasi,” papar Iman.

Iman juga menjelaskan, peningkatan klasifikasi BPBD Lebak berdasarkan rekomendasi BNPB dikarenakan Lebak merupakan kabupaten dengan tingkat bencana alam yang tinggi.

“Lebak yang seperti menjadi etalase bencana tidak akan bisa jika hanya ditangani dengan BPBD klasifikasi B, maka diperlukan peningkatan,” terang Iman.

“Iya, secara otomatis ketika klasifikasi naik maka kebutuhannya akan menjadi lebih besar. Baik dari sisi SDM maupun financialnya, tetapi dikembalikan lagi kepada kemampuan daerah,” tambah dia.(Nda)

BPBD Kabupaten Lebak.(Kabar6/Nda)

Print Friendly, PDF & Email