oleh

Reklame Liar di Jalan Raya Serang Pandeglang Ditertibkan Satpol PP

image_pdfimage_print

Kabar6 – Reklame liar di di Jalan Raya Serang-Pandeglang terpasang di sepanjang jalan trotoar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Rabu (14/12/2022).

Penertiban itu karena reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang keindahan lingkungan, reklame tersebut terpasang di tengah jalan trotoar.

“Jadi saat ini kita sedang pembersihan reklame yang langgar mengganggu keindahan lingkungan, ini tugas pokok Satpol PP dalam hal ini Perda K3 melanggar keindahan lingkungan, seperti kita lihat dipasangnya di tengah trotoar dengan cara merusak vaping blok,”kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Pandeglang Teguh Hermanto.

**Baca juga: Porwan Pandeglang Gelar Peningkatan Kualitas SDM Wartawan 

Penertiban reklame liar yang melanggar tersebut dari pihak sponsor nantinya bisa datang langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang terkait masalah perizinannya tersebut. Satpol PP juga akan melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk meninjau kembali perijinannya.

“Nanti setelah ini mungkin dari pihak sponsor bisa menghubungi kami di kantor, untuk lebih jelasnya lagi masalah perizinannya, karena ini sudah merusak fasilitas negara yah fasilitas umum yaitu trotoar, saat ini kita lakukan penyisiran reklame yang ada di Pandeglang terutama di jalan protokol,” ujarnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email