oleh

Ratusan Warga Asing di Tangsel Disinyalir Illegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memprediksi bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di wilayah penyangga ibukota ini jumlahnya dipastikan bertambah.

Pada 2012 lalu, warga dari kalangan ekspatriat yang resmi terdata jumlahnya telah mencapai 1,294 jiwa.

“Sepanjang tahun ini diperkirakan jumlahnya bertambah hingga menjadi 1,350 orang asing,” kata Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Yusuf Ismail kepada wartawan di Serpong, Kamis (24/10/2013).

Soal kepastian jumlah warga ekpatriat pada 2012 lalu, terang Yusuf, mengacu pada data kepengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Sesuai ketentuan, setiap WNA yang bermukim di Kota Tangsel wajib mengurus dan mengantongi surat tersebut. Baca juga: Begini Kata Irgan Soal Perda WNA di Tangsel.

Dari ribuan WNA ini diantaranya 148 jiwa asal Korea Selatan, 130 jiwa asal Inggris, 80 jiwa warga Jepang, dan 67 lainnya berasal dari Australia. Sementara sisanya berasal dari berbagai negara di penjuru dunia. Baca juga: Ribuan WNA Belum Berikan Kontribusi Kas Daerah.

“Mereka mayoritas bekerja sebagai guru, ada pula dipekerjakan di kantoran,” ujar Yusuf seraya menambahkan dirinya mengira masih ada ratusan WNA belum mengurus dan mengantongi SKTT. Baca juga: Mayoritas Keberadaan WNA di Kabupaten Tangerang Tidak Jelas.

Ditambahkannya, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Kependudukan yang berlaku di Kota Tangsel. Baca juga: Ini Persyaratan Pembuatan SIM Internasional.

Setiap warga ekspatriat yang terlambat mengurus SKTT selama dua pekan dapat dikenai sanksi dengan sebesar Rp 500 ribu per jiwa.

“Sebenarnya tak harus WNA yang harus mengurus segala urusan administrasi kependudukan di Kota Tangsel. Melainkan sponsor atau pihak yang membawanya kesini,” tambah Yusuf.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email