Penertiban dilakukan karena keberadaan bangunan disepanjang Kali Perancis tersebut dianggap tidak memiliki ijin dan menganggu ketertiban umum.
“Bangunan yang ada disepanjang Kali Perancis ini jelas melanggar aturan. Terlebih, keberadaan bangunan juga menghambat jalannya proyek penurapan yang saat ini tengah dikerjaan pihak Pekerjaan Umum (PU) Pusat,” ujar Lurah Dadap, Subur Johari.
Dikatakan Subur, sampai saat ini sudah ada 27 unit bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP. Dan, umumnya bangunan semi permanen tersebut digunakan sebagai tempat berjualan (warung) oleh warga sekitar.
“Lahan diatas bangunan yang ditertibkan nantinya akan dibangun jalan dan jembatan, seiring dengan pembangunan turab yang sedang dikerjakan PU,” katanya.
Subur juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan merelokasi para pedagang yang melanggar aturan tersebut, karena sedianya telah disiapkan pasar untuk pedagang. Mereka enggan berjualan di pasar, karena harus membayar retribusi,” ujar Subur.(rani)