Kabar6-Polsek Pasar Kemis meringkus pelaku pencabulan berinisial T (58). Pelaku ditangkap setelah mencabuli anak tirinya berinisial Y (15) di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto mengatakan T diringkus setelah ayah korban melaporkan pencabulan tersebut kepada polisi.
“Dengan dasar laporan dan hasil visum serta keterangan korban dan saksi, kami langsung meringkus pelaku,” ucap Ferdo menjelaskan, Selasa (28/8/2018).
Dari pengakuan pelaku, korban dicabuli lantaran pelaku tidak bisa menahan hawa napsu. Saat itu, korban usai mandi hanya mengenakan handuk. Pelaku lalu menarik handuk tersebut dan meraba bagian intim korban.**Baca Juga: Bawaslu Tangsel: 3.000 Warga Tak Masuk DPT.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna pemberkasan dan penyidikan untuk menjerat si ayah tiri bejat tersebut. (bam)