oleh

Pria di Tangerang Simpan Pistol Pulpen Berikut Amunisi Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi meringkus seorang pria berinisial AJ, 44 tahun, warga Neglasari, Kota Tangerang. Ia kedapatan menyimpan senjata api rakitan model puplen.

“Pen gun yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (11/9/2023).

Selain pen gun polisi juga menyita sejumlah amunisi. Saat penggeledahan terhadap AJ senjata api rakitan tersebut disimpan di dalam tas pinggang.

“Didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22 milimeter, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” kata Zain.

**Baca Juga: Kabupaten Serang Ditetapkan Darurat Bencana Kekeringan

Menurutnya, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap indikasi transaksi narkoba di kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan. Unit Reskrim Polsek Pinang langsung mengintai.

“Selanjutnya anggota mengamankan AJ. Dan ditemukan barang bukti tersebut,” tegas Zain.

Atas kepemilikan senjata api tersebut AJ dijerat Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. “Dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Zain.(yud)

Print Friendly, PDF & Email