Kabar6-Praktik percaloan dalam pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Tangerang kian menjamur. Para calo, mematok tarif hingga Rp1 juta per lembar akta.
Salah seorang korban percaloan, Ananda Keane (28), mengaku menggunakan jasa calo untuk pembuatan akta kelahiran dua anaknya. Awalnya, Ananda dikenakan tarif pembuatan akte sebesar Rp1 juta per lembar. Setelah negoisasi, akhirnya disepakati biaya pembuatan akta sebesar Rp600 ribu per lembar.
“Untuk dua akta kelahiran, saya membayar Rp1,2 juta. Katanya akan selesai dalam waktu dua bulan. Yang ngerjain katanya orang dalam (Disdukcapil),” kata Ananda, Kamis (1/10/2015).
Kenyataannya, akta kelahiran yang dijanjikan tidak kunjung selesai hingga empat bulan kemudian. Padahal, sebelumnya Ananda pernah menggunakan jasa calo tersebut untuk membantu temannya yang melakukan pernikahan tanpa surat (kawin siri). ** Baca juga: Pembangunan Tol di Bansel Diharapkan Dapat Tingkatkan PAD
Atas kejadian ini, Ananda mengaku berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.(agm)