oleh

PPK Ciputat: Hitung dan Rekap Ulang Tidak Ada Perubahan Angka

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menghitung dan rekap ulang perolehan suara di sejumlah TPS. Kebijakan itu menyusul adanya laporan dari caleg asal Partai Golkar Robert Usman.

“Dan hasilnya sama tidak ada perubahan angka dari dugaan tersebut,” kata Mustofa Kamal saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (27/4/2019).

Menurutnya, semalam pihak pelapor atau yang menggugat dan para saksi pelapornya datang dan bersama ketua PPK, ketua PPS, komisioner KPU serta , Bawaslu Kota dan Panwascam Ciputat.

Kamal bilang, mereka ikut menyaksikan bersama atas gugatan caleg dan kami membuka C1 plano dan DAA plano KPU serta sertifikat C1 KPU DPRD atas rekomendasi Bawaslu Kota Tangsel. “Sehingga penggugat merasa puas atas pelayanan kami selaku penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Kamal berharap penggugat menyampaikan kembali ke media akan kebenaran tersebut. “Agar citra KPU kita dan PPK Ciputat sebagai penyelenggara pemilu sangat konsen akan tahapan pungut hitung yang sedang berlangsung,” harap Kamal.

Diberitakan sebelumnya, rekomendasinya penghitungan dan rekapitulasi ulang di TPS 26, 27 dan 36 Kelurahan Serua. TPS 12 Kelurahan Sawah Baru.**Baca juga: HIPMI Lebak Siap Realisasikan One Village One Entrepreneur.

Penghitungan rekapitulasi di TPS 36, 90 dan 91 Kelurahan Serua. TPS 66 Kelurahan Sawah, dan TPS 63 Kelurahan Jombang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email