oleh

Polsek Ciputat Tangkap Dua Pengedar Sabu

image_pdfimage_print
Pengedar berikut barang bukti sabu ditangkap Polsek Ciputat‎.(cep)

Kabar‎6-Satreskim Polsek Ciputat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kalimantan II RT 01/012, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Sabtu (27/02/2016).

Kedua  pelaku diketahui bernama AK alias Doi (22), warga Jalan Masjid Nurul Fajri, RT 01/02, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, serta Pw (24), warga Jalan Kalimantan II, RT 006/12, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan saat ditemui Polsek Ciputat, Senin (1/3/2016) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari warga. **Baca juga: Polisi Tangerang Sergap Komplotan Pengedar Sabu di Sekolah.

“Pelaku ini mendapatkan barang haram dari orang yang tidak diketahui. Jadi pelaku kalau mau beli komunikasi hanya via handphone dengan penjual besarnya yuang disebut-sebut bernama Kampleng di dalam LP Cipinang,” ungkapnya. **Baca juga: Ke Banten, Luhut: Warga yang Kena Narkoba, Sulit Sembuh.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 178,60 gram dalam tiga plastik bening ukuran besar, satu alat timbangan, satu buah handphone serta satu unit sepeda motor honda scoopy. **Baca juga: BNN Banten Minta Alat Deteksi Narkoba Rp100 Miliar.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang- Undang Republik Indonesia nomeer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar,” imbuh Ayi.(cep)‎