oleh

Polsek Benda Ringkus Bandar Sabu Cipondoh

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran petugas Polsek Benda, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beraksi diwilayah Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Triyani Handayani, Selasa (21/11/2017) menyebut, tersangka berinisial IM (32).

Ya, tersangka diringkus tak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Gondrong Petir, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Penangkapan berlangsung Minggu 19 November 2017 sekitar jam 03.00 WIB,” ujar Triyani.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram.**Baca juga: Satu Bulan, Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan 4 Penyelundupan Narkotika.

Kini, IM masih diperiksa intensif di Mapolsek Benda. Atas perbuatannya, IM terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Uundang No. 35 th 2009 tentang, Narkotika.(BL)

Print Friendly, PDF & Email