oleh

Satu Bulan, Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan 4 Penyelundupan Narkotika

image_pdfimage_print

Kabar-Sebagai pintu gerbang utama lalu lintas penumpang dan barang melalui jalur udara, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memiliki risiko tinggi masuknya barang-barang terlarang, seperti narkotika, psikotropiksa, dan prekursor (NPP).

Namun, hal tersebut tidak menyurutkan kewaspadaan petugas bea dan cukai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dan masuk melalui bandara ini, baik melalui terminal penumpang maupun kargo.

Baru-baru ini, petugas Kantor Bea Cukai Soetta bekerjasama dengan Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soetta kembali melakukan penindakan terhadap 4 upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti yang diamankan berupa 1.944 gram methamphetamine dan 14 gram synthetic cannabinoid (jenis 5-Fluoro Adbica) serta barang bukti tambahan lain yang diungkap dalam pengembangan kasus.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, bahwa ini merupakan ungkap kasus selama kurang dari satu bulan.

“Mereka memasukan narkoba ke Indonesia dengan berbagai cara. Yaitu dengan ditelan, dimasukan ke dalam buku, melaui jasa pengiriman, dan dimasukan ke dalam kaos kaki,” kata Erein Situmorang, Selasa (21/11/2017).

Dalam ungkap kasus ini, lanjut Erwin petugas berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang merupakan warga negara asing asal Nigeria, dan jepang.

“Ada 10 tersangka yang berhasil kami amankan, yaitu ABO asal negara Nigeria, YO asal negara Jepang, VS, ME, D, FA, CS, DA, G, J asal Indonesia,” tegasnya.

Mereka semua ditangkap adalah hasil dari pengembangan yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soetta dan bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.**Baca juga: Hari Ini Tangerang Berpotensi Hujan Petir.

Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menyelamatkan sebanyak 15 500 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.(Sly)

Print Friendly, PDF & Email