oleh

Polresta Tangerang Tanggung Semua Biaya Pengobatan Balita Korban Pemukulan Hingga Sembuh

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pihaknya akan menanggung seluruh biaya pengobatan balita korban pemukulan yang masih berusia 2 tahun.

“Demi rasa kemanusiaan, Polresta Tangerang akan tanggung pengobatan korban hingga sembuh. Kami juga bersama pihak-pihak terkait akan memberikan trauma healing kepada korban,” katanya, Senin (16/3/2021).

Sementara itu, lanjut Wahyu, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang. Sedangkan korban dalam perlindungan keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.

“Kita akan rawat korban sampai sembuh”, terang wahyu.

**Baca juga: Sebelum Pukul Balita, Pelaku Ngaku Sempat Bertengkar dengan Bibi Korban

Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kata Martri, saat masih banyak hal-hal lain yang harus didalami.

“Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain harus didalami dulu,” tandasnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email