oleh

Polres Tangsel Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik kepolisian telah mengembalikan berkas kasus penganiayaan pelajar Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Berkas penyidikan telah diserahkan ke kejaksaan negeri setempat.

“Pada Senin 26 Agustus kemarin berkas perkara itu sudah kami kembalikan ke Kejari Tangsel,” ungkap Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Siradj, Rabu (28/8/2024).

Diketahui, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel pernah menyerahkan berkas perkara tersebut. Namun dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran syarat formil dan materil belum lengkap.

**Baca Juga: Penanganan Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong Disebut Lambat, Ini Pemicunya

Agil pastikan bahwa berkas perkara sudah sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. Meski demikian ia tidak menjelaskan kapan barang bukti berikut tersangka berusia dewasa serta anak yang berhadapan dengan hukum maupun diserahkan ke kejaksaan.

“Tidak jalan di tempat, berkas sudah tahap 1 ke kejaksaan namun ada beberapa petunjuk dari jaksa,” terang Agil.

Sebelumnya, Polres Tangsel pastikan kasus perundungan atau bullying pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(Yud)

Print Friendly, PDF & Email