oleh

Penanganan Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong Disebut Lambat, Ini Pemicunya

image_pdfimage_print

Kabar6-Penanganan kasus penganiayaan pelajar di Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, diakui berjalan lambat. Berkas perkara sejak penetapan tersangka dirilis 1 Maret 2024 hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.

“Terbilang lambat, tapi memang yang harus dipahami lambatnya ini bukan karena penegak hukum seperti saya pembela, atau pengacara sana yang lama-lamain atau bahkan aparat penegak hukum seperti kepolisian,” ungkap kuasa hukum anak korban pelapor, Muhammad Rizki Firdaus, Jum’at (23/8/2024).

Ia menyontohkan, kliennya saat hendak dilakukan pemeriksaan berhalangan hadir. Anak korban sedang berada di luar negeri. Hal krusial itu mengakibatkan proses penyidikan lamban.

**Baca Juga: Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong “Jalan di Tempat”

Hal serupa, lanjut Firdaus, juga dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Agenda kegiatan mereka banyak dan padat sehingga pelimpahan berkas perkara belum dapat diterima jaksa penuntut umum.

“Kita si pengen lihat sampai minggu depan, karena kita tahu dalam hukum itu waktu administrasi, kalau kita terakhir pelengkapan berkasnya di 10 hari yang lalu kita punya waktu 14 hari,” jelasnya.

Ia telah berulangkali ketemu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto untuk menanyakan perkembangan kasus. Galih diakuinya telah kooperatif dan tidak ada menutup-nutupi kasus ini.

Firdaus berencana empat hari kedepan menemui Kapolres atau Kasat Reskrim Polres Tangsel. Ia ingin minta kepastian penanganan kasus penganiayaan pelajar Binus School ini.

Jika tidak ada kepastian, Firdaus bilang akan melaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. “Misal anggap negatifnya gak ada respon, mau gak mau kita akan tempuh ke propam,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi kepada kabar6.com mengutarakan untuk perkara ini masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap 1 ke penuntut umum.

“Dilanjutkan saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum,” singkatnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto anak korban sedang tergolek lemah di rumah sakit akibat penganiayaan fisik dan psikisnya.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(Yud)