oleh

Polres Metro Tangerang Gagalkan Pengiriman 35 Kg Ganja

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan pengiriman 35 kilogram narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi, di Dermaga Pelabuhan Merak, 16 Mei 2023 lalu.

Narkotika jenis ganja asal Aceh tersebut dikirim oleh diduga dua tersangka inisial SD menggunakan mobil Suzuki APV warna putih yang telah dimodifikasi dengan tujuan Tangerang, Jakarta dan Bali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas, Kompol Abdul Jana mengatakan puluhan kilo ganja ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di seluruh sisi body kendaraan.

“Kurang lebih setengah jam penggeledahan, mencurigai bekas las dibagian disisi kiri kanan body kendaraan. Saat dibuka, sebanyak 35 paket yang dibungkus lakban coklat dan plastik ditemukan oleh anggota,” kata Jana saat konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (26/6/2023) sore.

Jana menyampaikan dari pengakuan tersangka SD, barang haram tersebut diangkut dari Aceh dibawah kendali tersangka inisial JB yang berada di Pulau Bali.

**Baca Juga: ICT Award 2023 Tangsel Lahirkan Pelaku IT Kreatif

“Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap pemesan JB, yang juga berhasil diamankan di Kabupaten Badung, Bali,” katanya.

Saat diinterogasi, kata Jana, kedua tersangka mengaku dengan modus operandi yang sama, pihaknya sudah berhasil mengirim paket serupa sebanyak tiga kali.

“Keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan modus yang sama sehingga akhirnya diamankan oleh anggota satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.

Selain itu, Jan menyampaikan ungkapan peredaran narkoba lainnya dengan total 10 orang tersangka. Mereka merupakan pengedar sabu dan ganja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Selama bulan Mei dan Juni, jajaran satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berkat adanya informasi dari masyarakat dengan total barang bukti ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email