oleh

Polres Metro Absen di Sidang Perdana Gugatan Perwira BNN

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana pra peradilan Iptu Rohmatul Ampri, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan peredaran narkotika oleh pihak Polres Metropolitan Tangerang, beberapa waktu lalu, dijadwalkan berlangsung siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (15/10/2015).

Namun, atas ketidakhadiran dari pihak Polres Metro Tangerang, sebagai termohon dalam perkara tersebut, sidang akhirnya ditunda oleh majelis hakim.

“Hari ini harusnya dimulai sidangnya, tapi pihak Polres tidak datang, dan kita tidak tahu apa alasannya, karena tidak mendapat konfirmasi,” ungkap Windu Wijaya, kuasa hukum pemohon, kepada awak media.

Windu mengaku kecewa lantaran ketidakhadiran pihak Polres Metropolitan Tangerang. Dia merasa, ketidakhadiran itu hanya untuk mengulur waktu saja.

“Perwakilan Polres harus datang demi pertanggungjawaban hukum terhadap kliennya. Jelas, kami sangat kecewa atas ketidakhadiran mereka,” tegas dia.

Windu menyebut, bahwa langkah pra peradilan yang ditempuh kliennya, didasari atas dugaan ketidakbenaran prosedur hukum yang dijalankan pihak Polres Metropolitan Tangerang, dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

Yakni, Rohmatul terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya bukti-bukti yang kuat.

“Bukti-bukti itu baru dicari dengan pemanggilan saksi dan penggeledahan, setelah klien saya ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, klien saya jadi tersangka tanpa dua alat bukti yang sah,” paparnya.

Dijelaskannya, penangkapan dan penahanan Rohmatul yang diyakini tidak sah itu, mengingat pada 17 September 2015 lalu, disekira pukul 14.00 WIB, Rohmatul dipanggil oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang, Kompol Sudjadi ke area pakir Restoran Gubug Udang area Jambore Cibubur, Jakarta Timur.

Kemudian, dari sana keduanya berama-sama ke rumah Rohmatul dan tiba-tiba saja langsung dilakukan penggeledahan. Namun, tidak ditemukan barang bukti.

“Artinya, klien saya ditangkap bukan pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasar bukti permulaan yang cukup, sebagai mana diatur dalam Pasal 17 KUHP,” tegas Windu.

Untuk itu, dirinya berharap agar majelis hakim dalam persidangan ini nantinya, dapat memutuskan, bahwa penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kliennya Rohmatul, oleh pihak Polres Metro Tangerang, dinyatakan dan dianggap tidak sah.

Bahkan, pihaknya pun meminta kepada Polres Metro Tangerang, agar segera mengembalikan nama baik Rohmatul sebagai anggota BNN. **Baca juga: Perwira BNN Ditangkap Polrestro Tangerang.

“Karena saya melihat, hal ini bukan seperti penangkapan, namun lebih kepada penculikan karena tidak didukung dengan fakta-fakta hukum,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email