oleh

Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan Sabu Senilai Rp4,5 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama kurun waktu September hingga Oktober 2019, terdapat 12 kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno Hatta dengan berat 3,8 kilogram dengan estimasi diperkirakan senilai Rp4,5 miliar.

Kasus itu diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta yang bekerjasama dengan pihak Bea Cukai setempat.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Arie Ardian mengatakan, total sabu yang diamankan dari 12 kasus peredaran narkoba itu sekitar 3,8 kilogram dengan 15 tersangka.

“Adapun hasil pengungkapan kasus selama beroperasi ada 12 kasus dengan 15 orang tersangka, 11 warga negara indonesia dan 4 warga negara asing dengan total barang bukti 3.867 gram atau 3,867 kilogram,” ujar Arie di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (11/10/2019).

“Total barang bukti 3,8 kilogram, total nilai estimasi Rp 4,5 miliar,” jelasnya.

Empat warga negara asing yang diamankan merupakan jaringan Kenya dan Iran yang berusaha membawa narkotika jenis sabu ke Indonesia.

Tersangka yang berasal dari Kenya, RN juga diketahui akan mengirimkan barang untuk disalurkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Purwakarta.

“Pemesannya berasal dari Rutan Purwakarta, sudah kita tangkap. Kita koordinasi dengan Rutan Purwakarta,” jelas Arie.

Sementara itu, tiga warga negara asing dari Iran, AR, ZT, dan HA diamankan pada 26 September 2019 lalu. “Kita juga melakukan control delivery di mana pemesannya menunggu di hotel di Tanah Abang sudah kita amankan,” tambahnya Arie.

Adapun warga negara Indonesia yang juga diringkus lantaran membawa barang terlarang itu yakni EH, IR, CM, KA, NI, IP, MF, R, IA, PJ, dan JS.

Seluruh pelaku berusaha menyelendupkan sabu di Bandara Soekarno, serta pemesannya pun terjerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email