oleh

Polisi Tetapkan Pelaku Percobaan Pemerkosaan terhadap Pegawai Mixue di Lebak Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebak menetapkan SJ warga Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap RS salah satu pegawai Mixue di wilayah Kabupaten Lebak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno membenarkan penetapan tersangka SJ.

“Benar (Sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Sutrisno saat dikonfirmasi Kabar6.com, Jumat (28/12/2023).

SJ yang saat melakukan dugaan percobaan pemerkosaan disebut-sebut merupakan salah satu tim auditor di perusahaan waralaba es krim tersebut disangkakan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 KUHP terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan.

Terpisah, kuasa hukum RS, Diki Maulana mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada SJ, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Itu tentu menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut. Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja. Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a,” kata Diki.

Namun ujar Diki, dari pihak korban tentu berharap, tersangka bisa dikenakan pasal yang berlapis. Seharusnya yang dipakai penyidik bukan lah huruf a melainkan huruf b di Pasal 6 UU TPKS.

**Baca Juga: Pegawai Mixue di Lebak Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan

“Karena di huruf b ada kalimat di bawah kekuasaan, artinya bahwa pelakunya ini memiliki relasai kuasa dengan korban yaitu seperti atasan ke bawahan, guru ke murid. Huruf b itu ancamannya 12 tahun dan denda 500 juta, sedangkan huruf a ancamannya cuma 4 tahun denda 50 juta. Kami memberikan masukan kepada penyidik, tapi itu kewenangan penyidik,” papar Diki.

“Kami juga menyarankan agar dijerat dengan Pasal 294 terkait pelecehan yang dilakukan oleh yang dikenal, karena fakta hukumnya ini pelakunya orang dikenal sehingga ketika berbicara pelecahan maka di sini ada pemberatan,” tambah Diki

Sebelumnya diberitakan, RS salah seorang pegawai Mixue di Lebak melaporkan dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan SJ.

RS menyebut, SJ merupakan salah satu auditor yang mengklaim bisa menentukan apakah pegawai akan mendapatkan surat peringatan (SP) atau tidak atas kinerjanya.

“Awalnya dia ngehubungin saya ngajak berangkat bareng rapat ke Binuangeun dan dia nunggu di Hotel Kharisma. Pas saya datang ke situ, dia emang udah nunggu dan langsung berangkat,” kata RS, di Mapolsek Rangkasbitunh, Rabu (20/12/2023).

Baru beberapa kilometer dari hotel, SJ mengaku kepada RS sebenarnya tidak ada tujuan ke Binuangeun. Mendengar itu, RS heran dan menyampaikan ke SJ bahwa ia akan ke toko untuk bekerja.

“Di situ dia bilang beberapa persoalan di toko yang harus dibenahi, terus dia bilang juga kalau bisa aja tuh besok SP (surat peringatan) turun buat kami. Saya tanya terus gimana? Dia jawab ya harus pakai sistem Cikarang, dan saya jawab jangan lah enggak mau saya kayak gitu,” ungkap RS.

SJ kata RS lalu mengajak kembali ke hotel dengan alasan akan memperlihatkan dokumen hasil rapat terkait persoalan toko dan SP untuk RS. Namun SJ sempat menanyakan kepada RS apakah dirinya memberitahukan lokasinya saat ini kepada seseorang.

“Karena saya curiga, akhirnya saya kirim lokasi saya ke beberapa teman dan minta tolong juga ikutin terus jemput kalau saya udah sampai di hotel,” ucap RS.

Tiba di hotel yang sama, RS mengatakan kepada SJ bahwa akan menunggu saja di lobi. Namun, SJ melarang dan meminta RS untuk menunggu di depan kamar.

“Di depan kamar itu saya nunggu dan emang benar dia keluarin surat-surat soal toko, terus saya bilang ya udah enggak apa-apa kalau saya harus cari kerjaan baru. Terus dia nanya ke saya ‘Emang kamu yakin mau kayak gini?’ Ya saya bilang mau gimana lagi, terus dia ngajak ngobrolnya ke dalam, saya tolak dan bilang enggak mau masuk, saya bilanh di sini aja dan saya mau pulang,” kata RS.

Kata RS pria tersebut terus berusaha membujuknya agar mau masuk ke dalam kamar hotel. Namun hal itu ditolak berkali-kali oleh RS hingga akhirnya SJ menarik-narik tangan RS.

“Saya teriak-teriak dan bilang saya enggak mau masuk, di situ dia mulai ngendorin tangannya dan minta ke saya jangan berisik takut didengar orang,” tutur RS.

“Terus pas saya bilang kalau saya sudah dijemput sama teman, baru dia ngelepasin tangan saya. Tapi setelah itu dia nanya lagi ke saya, ‘Kamu yakin mau di SP’. Saya jawab iya enggak apa-apa saya mau resign aja cari kerjaan lain,” ucap RS.(Nda)

 

 

Print Friendly, PDF & Email