oleh

Polisi Razia Warung Kopi “Plus-plus” di Tangerang

image_pdfimage_print
Penyerahan PSK ke Panti Rehabilitasi Jayanti.(shy)

Kabar6-Sebuah warung kopi yang sekaligus digunakan untuk bisnis prostitusi di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, dirazia polisi.

“Ya betul, dalam razia yang kami lakukan pada kemarin malam pukul 12, kami dapati tiga PSK (pekerja seks komersial) yang sedang menunggu pelanggan,” ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (12/10/2016).

Pada razia tersebut, petugas mengamankan T (44) yang merupakan pemilik warung serta, tiga PSK yakni, En, Sn dan An.

“Sudah kami amankan dan saat ini sudah berada di Panti Rehabilitasi Sosial Kabupaten Tangerang, Jayanti untuk mendapatkan pembinaan,” ungkapnya.**Baca juga: Resmi Jadi Kapolda Banten, Sigit Ajak Masyarakat Bekerjasama.

Sementara, itu Kepala UPT Panti Jayanti Sugiono mengatakan, nantinya para PSK akan mendapatkan pelatihan selama 10 hari.**Baca juga: KSPSI Tangerang Desak Kenaikan UMK 2017 Rp650 Ribu.

“Dalam 10 hari ini mereka akan dibina dan dilatih keterampilan sementara serta, mendapatkan siraman rohani pula. Nantinya pun mereka akan dibuatkan surat perjanjian untuk tidak berbuat hal demikian lagi,” pungkasnya. (shy)

Print Friendly, PDF & Email