oleh

KSPSI Tangerang Desak Kenaikan UMK 2017 Rp650 Ribu

image_pdfimage_print
Audiensi buruh KSPSI dengan aparatur di Kabupaten Tangerang.(shy)

Kabar6-Buruh dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menggelar audiensi dengan DPRD dan Disnaker Kabupaten Tangerang. Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan, Kamis (13/10/2016).

Dalam audiensi tersebut, dibahas terkait kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2017 serta masih buruknya BPJS Ketenagakerjaan.

Perwakilan buruh dalam KSPSI Kabupaten Tangerang, Susilo mengatakan, pada tuntutan kenaikan UMK 2017 sebesar Rp650 ribu, para buruh meminta perusahaan mengikuti aturan apabila kenaikan sudah ditetapkan.

Pasalnya, masih banyak perusahaan yang hingga kini tidak membayarkan UMK 2016, sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Seperti pembayaran UMK yang tidak sesuai aturan, masih adanya sistem outsourching hingga BPJS yang masih buruk. Kami minta ada titik temu dalam pertemuan ini,” terangnya.

Menanggapi tuntutan buruh, perwakilan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaa pada Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Bayu mengatakan, bila soal UMK pihaknya masih menunggu keputusan yang dirundingkan pihak Pemerintah Daerah dan Provinsi.**Baca juga: Susah Cari Kerja, Pria Ini Nekat Implan Payudara.

“Untuk UMK masih didiskusikan, karena masih diatur dalam PP 78. Sedangkan untuk perusahaan yang tidak membayarkan UMK sesuai aturan, tentu kita akan berikan nota,” ujarnya.**Baca juga: Resmi Jadi Kapolda Banten, Sigit Ajak Masyarakat Bekerjasama.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengupahan, Denny mengatakan, kenaikan tuntutan UMK 2017 akan dihitung sesuai PP 78 tahun 2015 menggunakan inflasi ekonomi, bukan lagi menggunakan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).**Baca juga: Atlet Berkebutuhan Khusus Asal Banten Terjun di Peparnas 2016.

“Kenaikan UMK nantinya akan naik sekitar 10 persen dari yang sebelumnya. Namun, hal ini masih dirundingkan dengan Pemerintah Daerah dan Pusat,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email