oleh

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Korupsi e-KTP ke Kejari Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek mesin cetak atau printer e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kamis (26/6/2014).

Dua tersangka berinisial EK (53) dan MD (31), diduga terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan printer e-KTP senilai Rp.4,6 miliar yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2012 lalu.

“Berkas penyidikan kasus ini sudah lengkap dan hari ini, kami limpahkan kedua tersangka kepihak Kejaksaan,” ungkap Komisaris Besar Polisi Irfing Jaya, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Tangerang, siang tadi. **Baca juga: LKP Desak Pemkot Tangerang Tutup Pionerbeton.

Pantauan Kabar6.com, sekitar Pukul 01.30 Wib, tersangka EK yang diketahui sebagai mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang ini, bersama MD, pelaksana proyek dari PT Inti Hurip, digiring penyidik menuju kantor Kejari Tigaraksa. **Baca juga: Pelaksana Proyek Jalan Santri Sabrang Jadi Tersangka.

Kedua tersangka, digiring menggunakan mobil toyota Innova hitam dengan nomor polisi A 1482 CS.(agm/abie/mer/din)

Print Friendly, PDF & Email