oleh

Pelaksana Proyek Jalan Santri Sabrang Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Santri Sabrang yang berlokasi di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Tersangka yang diketahui berinisial M ini, merupakan pelaksana proyek dari CV JS. “Ya, kami sudah tetapkan pelaksana proyek berinisial M, sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita, Kamis (26/6/2014).

Dijelaskan Kajari, pihaknya  menetapkan M sebagai tersangka atas dasar hasil pemeriksaan yang dilakukan intensif oleh jajarannya di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sejak awal Juni lalu.

Tersangka M, ditengarai telah melakukan pengurangan volume pekerjaan di proyek jalan senilai Rp.1,4 miliar yang biayai APBD Perubahan tahun 2013 silam.

“Sementara ini, kami temukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp373 juta. Namun kepastian kerugian negara itu akan ditentukan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Banten,” ujarnya.

Ditegaskan Maju, lembaga Adhyaksa ini mengaku akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. **Baca juga: Di Tangerang, Operasi Cipta Kondisi Digeber Saat Ramadhan.

Menurutnya, sejauh ini Tim Seksi Pidsus yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus, Ricky Tommy Hasiholan, telah memeriksa sebanyak tujuh orang baik dari rekanan maupun pejabat Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang. **Baca juga: LKP Desak Pemkot Tangerang Tutup Pionerbeton.

“Pokoknya, semua yang terlibat dalam proyek ini pasti kami periksa. Dan, tak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka lainnya,” tandasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email