oleh

Polisi Ciduk Pelaku Acungkan Sajam di Tol Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menciduk pelaku dan sekaligus menetapkan tersangka berinisial MAP alias A merupakan seorang mahasiswa. Ia ditangkap lantaran mengacungkan sebuah senjata tajam jenis kelewang ke sesama pengendara mobil di jalan Tol Jakarta – Merak KM 15 tepatnya pada Exit Tol Alam Sutera pada Selasa 24 Oktober 2023, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, mengatakan pada saat kejadian korban berinisial Y dan M dari Bandung menuju Jakarta hendak ke Pasar Babakan Kota Tangerang. Pada saat lokasi kejadian didepan mobil korban terdapat mobil pelaku merk Honda Brio warna putih tanpa pelat nomor berjalan goyang-goyang atau oleng.

“Kemudian, korban memberikan klakson agar pelaku memberikan jalan. Namun pelaku diduga tidak terima dan menghalang-halangi laju mobil yang dikendarai oleh korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan senjata tajam ke arah mobil korban. Setelah itu pelaku mengetok kaca sebelah kiri mobil korban dengan menggunakan tangan kanannya,” ujar Rio saat jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (27/10/2023).

Ia mengungkapkan setelah mendapatkan laporan pihaknya pun langsung mengidentifikasi mobil pelaku. Dari identifikasi diketahui mobil Brio tersebut berpelat nomor polisi B 1746 JVI. Pada Rabu 25 Oktober pihaknya terus menemukan petunjuk pelaku tersebut di daerah Serpong Tangerang Selatan.

**Baca Juga: Terduga Pelaku Jatuhkan ASN Kunci Kamar, Polisi Dobrak Apartemen Metro Garden Tangerang

“Palaku komunitas mobil dan Mahasiswa. Pelaku ditangkap di Serpong Tangsel saat makan bersama teman-temannya,” katanya.

Kepolisian masih mendalami kepemilikan senjata tajam tersebut. Kata Rio, dari pengakuan pelaku senjata tajam tersebut milik temannya. “Ini masih kita dalami temannya siapa akan kita panggil juga. Untuk apa kita dalami,” terangnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, pelaku sekaligus tersangka mengaku saat mengeluarkan senjata tajam tersebut karena emosi sudah tidak terkontrol lagi. “Saya karena sudah tidak terkontrol lagi,” ungkapnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email