Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No SE.5/MEN/VI/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. **Baca juga: Walikota Tangerang Diduga Beri Waktu ‘Khusus’ Untuk Pionirbeton.
“Surat edaran tersebut sudah kita sebarkan ke 2800 perusahan yang ada diwilayah kita,” ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, Rabu (02/7/2014). **Baca juga: Bawa Sabu, Anak Sekdes Curug Sangereng Ditangkap.
Dan apabila perusahan harus beroperasi selama 24 jam tanpa henti seperti pabrik tekstil atau polyester, lanjut dia, perusahaan harus membayar upah lembur dah hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan saat hari libur resmi. **Baca juga: Truk Seruduk 3 Minibus di Jalan Raya Serang.
“Mereka kena upah lembur seusai ketentuan. Tapi perusahaan tetap harus menentukan jam mulai kerja sehingga tidak mengganggu karyawan melakukan penyoblosan,” pungkasnya.(Ges)