oleh

Pilkada 2020 Musim Corona, Draft PKPU Larang Kampanye Terbuka

image_pdfimage_print

Kabar6-Draft rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menghapus penyelenggaraan kampanye terbuka yang melibatkan orang banyak. Larangan mengerahkan orang banyak dianggap berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dalam uji publik itu memang dipaparkan misalnya, bentuk-bentuk kampanye yang rapat umum yang pertemuan banyak itu tidak boleh,” ungkap Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, pertemuan terbuka dibatasi 20 orang dengan protokol Covid-19. Seperti kampanye akbar, pentas seni, jalan santai, lari pagi atau maraton, itu sudah tidak boleh.

Sebagai gantinya, terang Bambang kampanye akan dilakukan secara daring atau online. Forum pertemuan digelar secara virtual melalui video conference.

Para calon wali kota dan calon wakil wali kota bisa lebih memanfaatkan media sosialnya untuk mengenalkan diri. “Iya boleh kalau online, lewat zoom gitu,” ujarnya.

Bambang menegaskan, draft PKPU Pilkada serentak itu memiliki semangat agar tetap selamat dari Covid-19.

**Baca juga: Banyak Lansia Batal Naik KRL dari Stasiun Sudimara.

Jangan sampai kampanye ataupun pencoblosan menjadi cluster penularan baru virus Covid-19.

“Kan semangatnya, agar kegiatan Pilkada ini jangan sampai menjadi cluster baru,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email