oleh

Pilar Sebut Oknum Sekuriti Pamulang Square Pungut Parkir Rp 10.000+THR Konyol

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan pastikan menindaklanjuti kasus di Pamulang Square. Oknum sekuriti pusat belanja itu terbukti telah pungut uang parkir Rp 10.000+THR menuai reaksi protes masyarakat hingga viral di media massa.

“Kemaren sudah koordinasi pak kadishub dengan pihak polres,” ungkapnya kepada kabar6.com ditemui di Jalan Raya Merpati, Ciputat, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, koordinasi dengan Polres Tangsel karena pihak yang dilaporkan adalah Garda Utama, perusahaan alih daya (outsourcing) sekuriti. Oknum badan usaha tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pilar menegaskan bahwa pungutan uang parkir di tepi jalan tidak boleh ada paksaan. Apalagi area luar gedung Pamulang Square yang dijadikan lahan parkir merupakan ruang publik.

Manajemen pengelola Pamulang Square juga disesalkan oleh Pilar karena tidak tegas menyikapi kasus ini. Padahal pengelola gedung punya kewenangan penuh memberikan sanksi kepada Garda Utama, perusahaan alih daya (outsourcing) sekuriti yang dikaryakan.

Pilar pastikan oknum sekuriti telah melanggar peraturan daerah tentang retribusi parkir. Ia merasa geram melihat tulisan kertas parkir liar bahwa pemungutan uang tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan barang pemilik motor

“Itu konyol. Gak ada di undang-undang terkait perlindungan konsumen, sangat menyalahi. Anda (Garda Utama) kalau seperti itu, itu bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.

Selasa kemarin Pilar telah mendatangi kantor Posko Garuda Utama di belakang gedung Pamulang Square. Komandan regu sekuriti diklaim sedang cuti dan petugas jaga ngumpet.(yud)