oleh

Petugas Satpol PP Jakarta Pusat Selundupkan Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Upaya penyelundupan sabu seberat 7,6 Kilogram (Kg) atau senilai Rp. 10 miliar lewat perusahaan jasa pengiriman barang berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Mirisnya, dari 4 kasus penyelundupan sabu yang digagalkan petugas, satu diantara tersangka, AR (33) yang diamankan tercatat sebagai petugas Satpol PP Jakarta Pusat.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, M Sigit mengatakan, penangkapan para tersangka adalah hasil kesigapan Tim Custom Tactical Unit (CTU).

Pengungkapan kasus pertama dengan tersangka SK (30), yang kedapatan menyembunyikan sabu seberat 2.098 gram dengan estimasi Rp.2.832.000.000 dalam alat pijat kaki elektronik.

Kasus kedua dengan tersangka AQ (39) dan AR (33), yang kedapatan menyembunyikan sabu seberat 1.168 gram dengan estimasi nilai Rp 1.576.000.000 didalam alat pijat kaki elektronik.

Kasus ketiga dengan pelaku MA (31) dan WI (24) menyembunyikan sabu seberat 2.096,4 gram dengan estimasi nilai Rp.2.725.320 didsalam alat pijat kaki elektronik.

Sedangkan kasus ke 4, dengan pelaku MM (37), warga negara Hongkong penumpang pesawat Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF-867 dengan rute Xiamen-Jakarta. MM menyembunyikan sabu seberat 2.292 gram dengan estimasi Rp.3.094.000.000 Di dalam dinding koper palsu. **Baca juga: Stiker Caleg di Angkot Bukan Pelanggaran Pemilu.

“Hingga berita ini disusun, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar M Sigit.(ali)

 

Print Friendly, PDF & Email