oleh

Petugas Apotek di Cilegon Diduga Buang Limbah Obat Sembarangan

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Ribuan obat dalam bentuk kapsul, dibuang sembarangan di depan salah satu apotek berinisial LB yang berada di pusat Kota Cilegon.

Padahal, membuang obat secara sembarangan merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 80, Undang-undang nomor 23 tahun 1992, tentang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. 

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Hanna Johan mengatakan, pembuangan limbah obat secara asal tidak dibenarkan, lantaran dikhawatirkan bisa disalah gunakan.

“Obat dan sampahnya itu tidak boleh dibuang secara sembarang. Karena itu ada aturannya. Kalau dibuang sembarangan, dikawatirkan nanti ada penyalahgunaan,” jelas Hanna di ruang kerjanya, pada senin (22/2/2016).

Parahnya, ribuan kaplet kapsul yang sempat meramaikan jejaring sosial media itu, dibuang dalam bentuk utuh, sehingga dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab. **Baca juga: Wow, Ini Tiga Jagoan PAN di Pilgub Banten.

Namun dari keterangan salah seorang petugas, apotek mengaku lalai dan menyatakan bahwa kapsul yang dibuang itu adalah kapsul kosong. **Baca juga: Sidang Suap Bank Banten, Ada Pempek Untuk Anggota DPRD Banten.

“Iya ini salah saya buang sembarangan. Lagipula saya pikir itu tidakberbahaya kan yang dibuang juga cangkang kapsul yang kosong,” kata Insan, di gerainya saat dikonfirmasi.(sus)