oleh

Perumahan Serpong Lagoon di Tangsel Diduga Belum Kantongi SIPPA

image_pdfimage_print

Kabar6-Pejabat dari Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten mendatangi kawasan perumahan Serpong Lagoon di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Pengembang hunian itu diduga memanfaatkan air permukaan secara ilegal.

Kepala UPTD Daerah Aliran Sungai Cidurian – Cisadane, Mohamad Tasdik mengungkapkan, tinjauan dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan air permukaan itu telah memiliki izin dari pemerintah. Ia melihat langsung instalasi air milik Serpong Lagoon.

“Tapi setelah kita telusuri kita tanya izinnya, sampai saat ini kita belum dapat informasi bahwa PT Arfa Putra Soegama memiliki izin SIPPA,” kata Tasdik.

**Baca Juga:Skandal Klaim Fiktif BPJS

Tasdik menerangkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh PT Arfa Putra Soegama sebagai pengelola air permukaan di Serpong Lagoon belum dapat menunjukkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

“Tadi yang ditunjukkan cuma pajak air tanah, sedangkan untuk pajak air permukaan belum kita dapatkan mengenai bukti pajak. Insyaallah nanti kita bikin surat panggilan untuk klarifikasi di kantor,” ungkap Tasdik.

Sementara dari hasil penelusuran, Tasdik menemukan bahwa tidak ada meteran pada saluran air baku. Dia hanya menemukan meteran pada pipa suplai air.

“Kalau tadi kita lihat dari water meter distribusi itu udah 300 ribu lebih, itu bukan dari air baku ya, untuk air suplay saja. Tapi untuk yang air baku mungkin lebih besar lagi,” paparnya.

“Belum sesuai. Harusnya ini ada water meter air baku dulu, biasanya yang kita catat untuk pajak dari air baku dulu, bukan air bersih. Tapi tadi belum diketemukan, yang kita temukan baru air bersih aja,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, seorang petugas pelayanan loket pembayaran air di Serpong Lagoon mengaku bernama Ucup tidak dapat menjelaskan terkait kepemilikan SIPPA.(yud)

Print Friendly, PDF & Email