Kabar6-Sehubungan dengan informasi mengenai laporan kepada pihak berwajib oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia mengenai dugaan tindak pidana kejahatan terkait penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan – sebagai anggota masyarakat yang taat azas, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Irfan mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
“Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya Perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,” ungkapnya.
Irfan menambahkan bahwa penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan. Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan.
**Baca Juga: Wali Kota Arief: Setiap Langkah Saya Berkat Restu Mamah
Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.
“Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan,” tutup Irfan.(Red)