oleh

Perkuat Pengamalan Pancasila, Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Tangerang Usulkan Perda Inisiatif

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, diawali dengan penyusunan Naskah Akademik.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan semangat kepada masyarakat dalam menjaga keutuhan dan saling gotong royong.

Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha, STP mengatakan kebutuhan tentang penguatan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan di Kabupaten Tangerang sangat diperlukan.

Hal tersebut didasarkan bahwa selama ini belum ada regulasi daerah yang mengaturnya dalam bentuk peraturan daerah.

“Untuk mengatur muatan materi Perda tersebut, saat ini sedang disiapkan kajian akademik secara komprehensif dan mendalam yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia,” ujar Akmaludin dalam keterangan, Jumat (10/2/2023).

**Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi, Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Bertanggungjawab

Sementara, Pemerhati Kemasyarakatan dan Praktisi Hukum Tata Negara, A. Arif Agustin, M.H. mengatakan, bahwa ditengah arus globalisasi dan derasnya teknologi memungkinkan untuk terjadinya degradasi moral dan nilai-nilai kebangsaan pada masyarakat luas, utamanya adalah kaum muda.

“Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tangerang yang telah mendorong Raperda PPWK melalui usul inisiatif dan berharap agar segera dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. melalui perda PPWK ini diharapkan setiap elemen masyarakat untuk bisa lebih memaknai dan mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa”, harap pria yang sehari-hari menjadi peneliti di Megawati Institute ini.

Meski demikian, Perda tentang PPWK diharapkan dapat menjadi benteng para generasi muda untuk menjaga warisan pancasila dan kebangsaan yang telah ditorehkan oleh para pendiri bangsa. para generasi harus memelihara penguatan 4 pilar kebangsaan yaitu pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email