oleh

Bawaslu Lebak Minta Klarifikasi Pelapor Kades Curugbadak Janjikan Kerbau untuk Suara Caleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak meminta klarifikasi pelapor terkait dugaan pelanggaran pemilu Kepala Desa (Kades) Curugbadak, Kecamatan Maja.

“Hari ini ada klarifikasi pelapor. Masih proses,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (6/1/2024).

Dwi menjelaskan, saat ini penanganan dugaan pelanggaran pemilu masih dalam tahap klarifikasi para pihak. Selain pelapor, terlapor dan saksi juga akan dimintai klarifikasi.

**Baca Juga: 27 Warga Terkapar Endus Amonia Pabrik Es Batu di Karawaci Bocor

“Karena ini masih tahap klarifikasi, kami tidak bisa menyampaikan detail. Nanti selesai penanganan akan kami sampaikan secara umum,” ujar Dwi.

Selain pelapor, Bawaslu Lebak juga akan meminta klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi.

Diketahui, Kades Curugbadak, Agus, dilaporkan ke Bawaslu Lebak terkait video dirinya yang menjanjikan satu ekor kerbau jika perolehan suara caleg Ine Agesti dari Partai Golkar di TPS mencapai 200 suara.

“Yang dapat TPS 200 orang untuk Ine saya bayar kerbau satu. Dari saya kerbau satu buat satu TPS yang dapat 200 nama Ine Agesti nomor 3 di Golkar, DPRD Lebak,” kata Agus dalam video itu.(Nda)