oleh

Perdana Operasi Zebra Jaya 2024 Sasar Ojol di Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6Polda Metro Jaya mulai 14-27 Oktober 2024 gelar Operasi Zebra Jaya. Hari ini pertama wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) titik sasaran penertiban parkir liar yang didominasi oleh pengendara ojek motor online.

Penegakan hukum secara humanis dilakukan. Polisi memberikan brosur serta sosialisasi kepada para ojol untuk tidak parkir sembarangan di tepi Jalan Raya Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.

“Agar situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas bisa berjalan dengan aman lancar dan baik,” kata Kasat Lalu Lintas Polres Tangsel, AKP Rokhmatulloh, Senin (14/10/2024).

**Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Maung di Lebak, Puluhan Pengendara Kena Tilang

Ia menegaskan, jika setelah langkah humanis tetap masih ditemukan pelanggaran polisi akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Petugas menyisir satu persatu kendaraan yang terbukti berhenti tidak pada tempatnya. Parkir sembarangan berpotensi terjadi kemacetan arus dan kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengedukasi kepada masyarakat kepada pelajar pelajar kita lakukan goes to school dan menghimbau agar tidak terjadi tawuran dalam melaksanakan kegiatannya selalu mengedepankan aturan berlalu lintas,” tambah Rokhmatulloh.

Di lokasi, Toni, salah satu ojol motor mengaku setuju dengan program Operasi Zebra Jaya 2024. Pengendara diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Di antaranya tidak parkir sembarangan.

“Cukup baik karena dengan ada nya operasi kaya gini mudah mudahan para pengguna bisa tertib dan mengurangi kecelakaan juga,” ujarnya.

Diketahui, ada 14 target selama diberlakukan Operasi Zebra Jaya 2024. Yakni:
1. Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.

**Baca Juga: SRI Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Pemukiman Badui

8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki STNK sah.
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan baju jalan yang tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diplomatik. (Yud)