oleh

Penyidik KPK Bawa Koper dari Rumah Adik Rafael Alun di Cirendeu Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman adik Rafael Alun Trisambodo. Lembaga antirasuah telah menetapkan Rafael sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Kediaman di komplek Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu merupakan rumah Gangsar Sulaksono, adik Rafael Alun.

“Yang punya rumah belum pulang kerja,” kata Toni, warga sekitar begitu menyebut namanya kepada wartawan, Senin (6/6/2023).

Rombongan penyidik KPK, menurutnya, datang sekitar pukul 16.00 WIB tadi menggunakan dua mobil. Pengurus lingkungan tampak mendampingi selama proses penggeledahan berlangsung.

Pantauan di lapangan juga terlihat penyidik KPK keluar rumah sambil menenteng koper. Diduga kuat berisi dokumen penting dalam rangka penyidikan.

**Baca Juga: Partai Gelora Tawarkan Narasi Arah Baru Indonesia Atasi Perbedaan Fundamental antara Kelompok Islam dan Nasionalis

Sebelumnya penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah adik Rafael Alun yang lainnya. Lokasinya di nomor 8 masih dalam satu komplek.

Rumah itu diketahui milik Markus Seloadji, adik Rafael Alun. “Udah dari siang kalo rumah yang itu,” ujar Toni.

Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat eselon III yang terakhir menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan. Jumlah harta kekayaannya sangat fantastis tak sebanding dengan profil jabatannya.

Kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang membelit Rafael Alun mencuat setelah kasus penganiayaan dilakukan oleh putranya Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.(yud)

Print Friendly, PDF & Email