oleh

Pengesahan Raperda Tambahan Modal Bank Banten Terancam Molor

image_pdfimage_print

Kabar6-Sampai malam tadi, Ketua DPRD Banten, Andra Soni masih belum belum mendapatkan kepastian hasil dari fasilitasi oleh pihak Kemendagi, terkait rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penambahan modal kepada Bank Banten sebesar Rp 1,551 triliun oleh Pemprov Banten, yang rencananya akan digelar pada hari besok.

Padahal, hasil rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Banten menetapkan. Pada hari Selasa (21/7/2020) besok, merupakan jadwal untuk diparipurnakannya Raperda tambahan modal kepada Bank Banten agar bisa menjadi Perda.

“Belum. Sampai tadi siang belum ada info dari Pemprov perkembangan fasilitasi Kemendagri,” terang Andra, kepada Kabar6.com, Senin (20/7/2020) malam.

Saat ditanya kelanjutan dari Raperda tersebut, dan apakah rapat paripurna pengesahan Raperda penambahan modal kepada Bank Banten tetap akan dilanjutkan pada hari besok, sambung Andra, sepertinya pihaknya akan menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri baru Raperda penambahan modal bisa disahkan.

“Menunggu hasil fasilitasi kemendagri. Agendanya tetap bahwa kemudian tahapan fasilitasi belum selesai maka akan disampaikan penundaan. Jika besok sudah selesai tahapan tahapannya bisa dilanjutkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengatakan, dengan disahkannya Raperda tersebut, sebagai dasar untuk selanjutnya dibahas antara Pemprov dan DPRD Banten agar penambahan modal kepada Bank Banten bisa dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) APBD-P Provinsi Banten tahun 2020.

Tanpa ada Perda perubahan penyertaan modal Bank Banten yang baru, pembahasan penyertaan modal kepada Bank Banten pada tidak bisa dilakukan dalam APBD-P Provinsi Banten tahun 2020 ini, karena Perda tersebut sebagai dasar penyertaan modal bisa dimasukan kedalam KUA PPAS Provinsi Banten.

**Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu, Kabupaten Serang Duduki Urutan 13.

“Besok pagi pleno dulu, siang paripurna. Penambahan Rp 1,551 triliun. Besok itu juga ada Peripurna KUA-PPAS, dengan ditandatanganinya Perda itu sebagai dasar pembahasan ditandatanganinya KUA-PPAS. Kalau Perdanya tidak ditandatangani dulu, apa dasarnya pembahasannya penyertaannya diperubahan ini?,” terang Gembong.(Den)

Print Friendly, PDF & Email