oleh

Pengedar dan Pamakai Narkoba Disergap Polresta Tangerang

image_pdfimage_print
Pemakai dan bandar narkoba yang disergap polisi.(agm)

Kabar6-Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diringkus petugas Satnarkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sembilan paket sabu dan 17 paket ganja berbagai ukuran dan siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi incaran petugas sejak lama. Namun, kedua pelaku yakni Tupai (30) dan Bicun (31)‎ terbilang licin.

“Keduanya kami tangkap dalam kontrakan kawasan Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang,” ujar Kompol Sukardi, Rabu (12/21/2016).

Diketahui, Bicun merupakan pemakai yang kedapatan memiliki satu paket sabu dan alat hisap. Sedangkan Tupai merupakan pengedar yang menguasai delapan paket sabu dan belasan paket daun ganja siap edar.**Baca juga: Pemkot Tangerang Targetkan Pembangunan PLTSa Dimulai 2018.

“Mereka masing-masing merupakan pemakai dan pengedar. Saat ini keduanya kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa bos besar dari pengedar narkotika ini,” ungkapnya.**Baca juga: Kabupaten Tangerang Terima Penghargaan APE 2016.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam jeratan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(shy/agm)

Print Friendly, PDF & Email