oleh

Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Al Muktabar : Diluar Kedinasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar menghormati langkah pengusaha yang melaporkan dirinya ke Inspektorat Jendral Kemendagri, terkait kasus pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Al Muktabar mengaku siap memberikan keterangan jika dirinya dipanggil pihak Kemendagri. Pihaknya akan menyampaikan sesuatu ketentuan yang ada.

“Saya pikir  tindakan melaporkan adalah hak masing-masing, dan boleh boleh saja. Kalau nanti saya dipanggil Dirjen saya jelaskan, mungkin ada pandangan yang berbeda,” kata Al Muktabar di SMAN 3 Kota Serang, Jumat (11/8/2023).

Diketahui, pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten merugikan PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar. PT asal Bali ini mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten inisial AB.

Kemudian Lila Tania sebagai Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari melaporkan Al Muktabar ke Inspektorat Jendral Kemendagri bertujuan untuk mencarikan solusi terkait kasus pengadaan laptop fiktif tersebut.

Al Muktabar menegaskan, kasus tersebut dilakukan oleh individu di luar kedinasan bukan melibatkan instansi pemerintah dalam hal ini BPBD Banten.

**Baca Juga: Kasus Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Pj Gubernur Banten Dilaporkan ke Kemendagri

“Itu adalah perbuatan individu di luar tugas fungsi pokoknya dan melakukan itu di luar kedinasan,”tegasnya.

Sejauh ini Al Muktabar mengaku sudah menindaklanjuti dengan memeriksa yang bersangkutan terkait statusnya sebagai pegawai negeri sipil, karena terkait dugaan tindak pidananya  maka Pemprov Banten tidak memiliki kewenangan.

“Sempat ada laporan ke saya dan kita juga sudah mendalaminya baik BKD maupun inspektorat untuk diperiksa yang bersangkutan dalam hal aspek kepegawaiannya, aspek hukumnya itu kan arena lain bukan arena pemerintah daerah,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, oknum pejabat berinisial AB tersebut mengakui perbuatannya.

“Kita bermaksud menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh dan kita mendapatkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa itu perilaku individunya dan yang bersangkutan akan bertanggungjawab,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email