oleh

Pengacara Terdakwa Mutilasi Tak Yakin Kliennya Rencanakan Pembunuhan

image_pdfimage_print
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.(bbs)

Kabar6-Jon Hendrik, pengacara Kusmayadi alias Agus, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap janda hamil bernama Nur Atika sebelumnya ditulis Nur Astiyah), sedianya bakal melihat dan mengikuti jalannya proses pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

Langkah Jon Hendrik itu menyusul kliennya Agus dijerat hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/9/2016).

Jon Hendrik yang sedianya ditunjuk oleh Majelis Hakim, Ketut Sudira untuk menjadi pengacara terdakwa mengatakan, dirinya akan melihat terlebih dahulu dari pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

Apakah benar terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dengan cara direncanakan atau tidak. “Saya akan lihat dulu jalannya persidangan ini,” ujarnya.

Biasanya, katanyanya, jika pembunuhan itu dilakukan dengan berencana, tentu benda seperti pisau dan lainnya yang digunaakan untuk membunuh atau mutilasi sudah dipersiapkan sebelumnya.**Baca juga: Pemutilasi Janda Hamil di Cikupa Diancam Hukuman Mati.

Sementara, Majelis Hakim yang memimpin sidang, Ketut Sudira, memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan (Selasa, 20/9/2016), dengan materi menghadirkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.(Alby)

Print Friendly, PDF & Email