oleh

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Menjelang Penetapan Calon Kepala Daerah

image_pdfimage_print

Kabar6-Hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Sebelumnya, akan ada masa tenang selama 3 hari. Tenang dimaksud, tidak ada dan tidak boleh ada aktivitas kampanye bagi seluruh pihak.

Selama hampir dua bulan, tepatnya mulai 25 September hingga 23 November 2024, KPU memberikan kesempatan kepada para calon Kepala Daerah beserta tim masing-masing untuk menggelar kampanye sebagai media bagi mereka untuk menarik simpati para calon pemilih.

**Baca Juga: Andika-Nanang Vs Zakiyah-Najib di Pilbup Serang Siapa Paling Kuat? Ini kata Pengamat Politik Untirta

Lusa nanti, Minggu, 22 September 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon Kepala Daerah secara serentak. Maka sejak saat itu, seluruh nama pasangan calon Kepala Daerah yang telah didaftarkan oleh partai pengusung dan telah memenuhi syarat, dinyatakan sah sebagai calon Kepala Daerah.

Sebelumnya, selama ini ada banyak nama-nama tokoh berikut foto mereka baik secara perorangan maupun secara berpasangan terpasang di ruang publik dalam bentuk sticker, flyer, leaflet, pamflet, banner, umbul-umbul, spanduk, baliho, billboard, dan videotron. Mereka menyatakan diri sebagai bakal calon Kepala Daerah. Baik untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Tidak semua nama-nama dan foto-foto yang dipasang di ruang publik tersebut diusung dan didaftarkan oleh partai politik kepada KPU sebagai bakal calon Kepala Daerah. Alat Peraga Sosialisasi itu saat ini banyak yang tidak terurus bahkan rusak dan terkesan menjadi sampah dan karenanya tidak sedap dipandang mata.

Dalam rangka menegakkan prinsip keadilan dalam Pilkada, maka penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu perlu mengambil tindakan untuk menertibkan seluruh Alat Peraga Sosialisasi itu dari ruang publik. Penyelenggara Pilkada mesti memperlakukan seluruh peserta secara adil tanpa perlakuan diskriminatif kepada seluruh peserta Pilkada.

Untuk menegakkan prinsip dimaksud, maka sebelum hari penetapan sebagai calon Kepala Daerah, penyelenggara Pilkada mesti melakukan hal-hal berikut :

1. Ruang publik harus bersih dari Alat Peraga Sosialiasi yang pada saat tahapan kampanye nanti akan berfungsi sebagai Alat Peraga Kampanye dalam bentuk umbul-umbul, spanduk, baliho, billboard, dan videotron. Termasuk menertibkan barang-barang yang berada di ruang publik yang berpotensi menjadi Bahan Kampanye, seperti flyer, leaflet, pamflet, poster, dan sticker.

2. Menetapkan lokasi yang boleh dan bisa untuk dipakai memasang Alat Peraga Kampanye oleh tim masing-masing pasangan calon, bentuk serta jumlah maksimal dari APK tersebut untuk masing-masing pasangan calon.

3. Menyampaikan himbauan kepada seluruh instansi pemerintahan untuk tidak memasang nama dan foto calon Kepala Daerah yang maju kembali mencalonkan dirinya untuk periode kedua, selama yang bersangkutan dalam setatus cuti, pada media apapun seperti spanduk, baliho, billboard, atau videotron, baik di ruang publik maupun di lingkungan internal kantor pemerintahan.(Ocit Abdurrosyid Siddiq/ Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas)

Print Friendly, PDF & Email