oleh

Penempel QRIS Palsu di Masjid Sepekan Raup Uang Rp 13 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Mohammad Iman Mahlil Lubis pelaku penempelan QRIS palsu telah ditangkap polisi. Tersangka ini telah menempeli QR code di 38 titik lokasi masjid-masjid, termasuk di Tangerang.

“Ternyata pada yang bersangkutan masih banyak stiker-stiker QRIS lain yang belum ditempel,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).

Mahlil diketahui merupakan mantan pegawai bank pelat merah. Ia dalam sepekan bisa meraup uang Rp 13 juta dari hasil donasi jamaah yang masuk ke nomor rekening pribadi miliknya.

Auliansyah menyebutkan, ke-38 titik lokasi penempelan QRIS palsu di antaranya, Masjid Terminal 2 dan 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta Masjid Raya Bintaro di Tangerang.

**Baca Juga: Penempel QRIS Palsu di Masjid Bandara Soetta dan Bintaro Ditangkap 

“Termasuk di Masjid Istiqlal,” ungkapnya. Polisi juga telah menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Mahlil dikenakan pelanggaran Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45a Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 atau Pasal 83 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Dari semua pasal tersebut ada ancaman hukuman di atas lima tahun kemudian juga ada sanksi denda,” tegas Auliansyah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email