oleh

Penempel QRIS Palsu di Masjid Bandara Soetta dan Bintaro Ditangkap 

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menangkap Mohammad Iman Mahlil Lubis pelaku penempel stiker QR code palsu. Tersangka ini telah beraksi pada 38 titik lokasi masjid-masjid, termasuk di wilayah Tangerang.

“Yang bersangkutan adalah yang membuat dan atau menempel QRIS di beberapa tempat,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (1/4/2023).

Berawal pada 9 April 2023, di Masjid Nurul Imam Blok M Square salah satu marbot menanyakan pengurus lainnya soal siapa yang menempel QRIS di tembok. Pengurus masjid pastikan tidak mengetahui.

Auliansyah jelaskan, pengurus masjid lalu melapor ke kantor kepolisian. Polres Jakarta Selatan bersama Tim Cyber Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan.

“Ternyata pada yang bersangkutan masih banyak stiker-stiker QRIS lain yang belum ditempel,” jelasnya.

Auliansyah menyebutkan, ke-38 titik lokasi penempelan QRIS palsu di antaranya, Masjid Terminal 2 dan 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta Masjid Raya Bintaro di Tangerang.

Tersangka menempel QRIS palsu seolah-olah milik masjid di lokasi tersebut. Mahlil meniban QRIS pada kotak amal di 38 masjid.

“Ada juga ditempel di samping QRIS yang sudah ada. Atau menempel di tembok-tembok lain dari yang sudah ada,” sebut Auliansyah.

QR code yang ditempel tersangka itu masuk ke nomor rekening pribadi miliknya. Polisi juga telah menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti.

**Baca Juga: Jalur Mudik Pemotor di JLS Kota Cilegon Dilapisi Aspal Plastik

Atas perbuatannya, Mahlil dikenakan pelanggaran Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45a Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 atau Pasal 83 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Dari semua pasal tersebut ada ancaman hukuman di atas lima tahun kemudian juga ada sanksi denda,” tegas Auliansyah.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email