oleh

Pendataan BPUM Diperpanjang, Dinas UKM Lebak Was-was

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta. Target penerima BPUM pada perpanjangan waktu pendataan sebanyak 2,9 juta pelaku UKM se-Indonesia.

Namun, perpanjangan waktu pendataan justru membuat Dinas Koperasi dan UKM Lebak was-was. Bukan tanpa alasan, lantaran banyak masyarakat yang datang langsung untuk menyerahkan berkas sehingga menimbulkan kerumunan. Mengingat Lebak yang sedang menerapkan PSBB karena kasus positif Covid-19 yang mengalami lonjakan.

“Was-was (Penyebaran Covid-19) pasti, tetapi mau bagaimana, tidak mungkin kami bisa melarang masyarakat yang datang langsung ke sini. Kami sudah imbau agar pendataan di kecamatan, tapi kalau mereka tetap datang ke sini kami tidak bisa larang,” kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Lebak, Omas Irawan, kepada Kabar6.com, Senin (12/10/2020).

Dinas, kata Omas, telah mengirimkan surat kepada kecamatan dan para pelaku UKM. Dinas hanya menerima usulan yang dikoordinir oleh masing-masing kecamatan yang disampaikan melalui email dalam bentuk softfile.

“Kami akan mengirimkan rekapitulasi data usulan dari masing-masing kecamatan setiap hari setelah kelengkapan persyaratan terpenuhi. Batas akhir penerimaan data usulannya sampai 27 November 2020,” terang Omas.

Tini Suhartini, salah seorang warga Kampung Sentral, Rangkasbitung, mengaku lebih memilih menyerahkan langsung berkas persyaratan ke kantor Dinas Koperasi dan UKM ketimbang didata di kecamatan.

**Baca juga: Pemkab Lebak Manfaatkan RS Belum Beroperasi Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19.

“Lebih enak sendiri lah, langsung ke dinasnya, walaupun enggak dapat tapi kalau ngurus sendiri puas. Kalau soal Covid yang penting jaga jaga aja, kan oakai masker dan cuci tangan, semoga aja dapat buat nambah modal usaha jualan bubur,” tutur Tini.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email