Dari pemeriksaan polisi, Medi diketahui beralamat di RT 04/07, No.49, Kampung Dukuh, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kalau merujuk data dari KTP yang kita sita, pekerjaan Medi tercatat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS). Tapi, kita masih menyelidiki, apakah benar Medi seorang PNS,” ujar Kapolsek Ciputat Kompol Burhanudin saat dikonfirmasi kabar6.com.
Hasil introgasi yang dilakukan sementara ini, lanjut Kapolsek, pihaknya menilai bahwa tindakan Medi adalah murni perampokan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.
Seperti diketahui, Medi nekat membawa kabur mobil milik Rinto S, warga Jalan Arya Putra, RT 006/015, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangsel, saat sedang membeli aqua galon di toko tak jauh dari rumahnya.
Medi yang membawa kabur mobil tersebut kemudian dikejar korbannya sebelum akhirnya tertangkap dan dihakimi massa di pintu keluar parkir Plaza Ciputat, Kecamatan Ciputat.(turnya)