oleh

Pencairan Dana Pilkada Tangsel Tunggu Instruksi Pusat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak ingin gegabah dalam menggelontorkan anggaran Rp45 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat akhir 2015.

Saat ini, Pemkot Tangsel masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, M Utuh, Rabu (18/2/2015).

Menurutnya, meski biaya Pilkada tersebut sudah dianggarkan dalam APBD murni, tetapi dana tersebut baru akan digelontorkan bila sudah memenuhi persyaratan dan ketetapan hukum yang jelas.

“Yah, kalau ada instruksi atau surat yang kuat secara hukum dari pemerintah pusat, tentu kami bisa mencairkannya. Makanya kami menunggu kepastian hukum pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Diketahui, pihak KPU Tangsel telah memprediksi, bila proses pelaksanaan tahapan Pilkada di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini, bakal mulai pada Mei mendatang.

Prediksi jadwal tahapan Pilkada tersebut jika merujuk waktu pencoblosan dilakukan pada 16 Desember 2015. **Baca juga: Bambu Disarankan Jadi Solusi Atasi Banjir di Tangerang.

“Waktu pelaksanaan Pilkada Tangsel mengacu hasil pembahasan Panitia Kerja Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, antara DPR dan Pemerintah, akhir pekan kemarin,” ujar Ketua KPU Kota Tangsel, Muhamad Subhan.(ard)

 

Print Friendly, PDF & Email