oleh

Penanganan Kasus Penipuan Lama, Begini Kata Kejari Tangerang

image_pdfimage_print
Herry Angga Wijaya (42), pengusaha aksesoris yang mengaku ditipu.(BL)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyebut lamanya pengungkapan kasus penipuan Rp950 juta yang menimpa Herry Angga Wijaya (42), pengusaha aksesoris mobil disebabkan oleh terhambatnya pemberkasan dari kepolisian.

“Yang lama itu polisi yang menyerahkan berkas P19 ke kami, bukan Kejari. Proses P21 bisa saja hanya tiga hari selesai, tapi pemberkasan dari penyidik belum lengkap,” ujar Jaksa Pengganti yang menangani kasus tersebut, Imelda saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (22/5/2017).

Tak hanya itu, Imelda juga menjelaskan sebelumnya ia telah menerima berkas sejak Jumat (24/5/2017). Namun, dikembalikan kembali ke penyidik lantaran belum lengkap.

“Ya, saat itu juga kami kembalikan karena ada beberapa berkas yang belum lengkap. Kami tidak mau mengeluarkan P21 kalau berkas pun ada yang belum lengkap. Lalu, pihak penyidik baru menyerahkan kembali pada Rabu (3/5/2017) lalu,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi ihwal kelanjutan pemberkasan, Imelda mengaku tidak dapat memberikan jawaban pasti.

“Kalau perkembangan seperti apa saya tidak bisa memberikan jawaban pasti, karena yang berwenang adalah jaksa utama, saya hanya sebagai jasa pengganti saja. Silakan untuk mengkonfirmasi langsung ke jaksa utama,” paparnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum),  Gede Adiaksa mengatakan, bila saat ini berkas kasus penipuan tersebut masih dalam pebnanganan pihaknya. “Tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Adiaksa.**Baca juga: Lulusan Kampus ‘ Abal-abal ‘ tak Boleh Ikut CPNS.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Herry menjadi korban penipuan oleh rekan bisnisnya mencapai Rp. 950 juta atas pembelian aksesoris audio mobil pada akhir 2015 lalu.**Baca juga: Pesta Gay di Kelapa Gading Ada Warga Ciledug.

Namun, setelah Herry melaporkan ke Polrestro Tangerang pada pertengahan Mei 2016, hingga kini Herry tidak mendapatkan kepastian hukum apapun. Bahkan, tersangka yakni Andrianto, putera dari pengusaha ternama di Tangerang, Otong Jalihin pemilik “SUMBER BAN”.**Baca juga: Sudah Setahun, Kasus Penipuan di Polrestro Tangerang Belum Tuntas.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, Andrianto sendiri belum berhasil dikonfirmasi. telepion ganggamnya saat dihubungi dalam kondisi tidak aktif.(tia)

Print Friendly, PDF & Email