oleh

Ada Sirup yang Haram

image_pdfimage_print

Menjelang Ramadhan tiba, setiap tahun selalu diramaikan dengan pembelian minuman jenis sirup dari berbagai merk. Dan selama ini sebahagian besar orang menganggap sirup halal-halal saja, karena yang ada dalam pikiran banyak orang, toh sirup terbuat dari sari buah.

Okelah, kalau hanya terbuat dari sari buah tanpa campuran apapun, mungkin benar, halal dikonsumsi. Tapi sebahagian besar sirup yang beredar di pasaran, justru menggunakan banyak bahan tambahan dan bahkan tidak menggunakan bahan baku buah sama sekali.

Bahan-bahan tambahan dimaksud antara lain; konsentrat buah, pemanis buatan,garam, pewarna, flavor, pengatur keasaman, pengawet dan stabilizer. Nah dalam bahan-bahan tambahan inilah sejumlah kandungan yang mesti diwaspadai, terutama dalam bahan konsentrat dan pemanis buatan. 

Jangan lupa, pemanis buatan yang digunakan dalam sirup, atau secara umum dikenal dengan gula rafinasi, asal mulanya memang halal, karena bahan baku yang digunakan adalah bit atau tebu.Tapi dalam proses refinery-nya, yakni untuk memutihkan gula, banyak bersentuhan dengan bahan-bahan yang ke-halal-annya diragukan, karena antara lain menggunakan tulang hewan.Apakah tulang hewan tersebut berasal dari hewan yang halal. Makanya oleh para ulama hal ini dikategorikan sebagai syubhat, halalnya diragukan.

Kemudian dalam proses pembuatan konsentrat dipergunakan bahan-bahan seperti enzim atau gelatin yang bisa berasal dari unsur hewan, yakni kulit dan tulang.Dan pabrik sirup di Indonesia, biasanya mendapatkan bahan-bahan ini dari negara lain dengan cara impor, yang juga diragukan apakah halal atau tidak.

Sedang gelatin di dalam negeri dapat dikategorikan halal, dan jumlahnya hanya sedikit, sehingga kaum muslimin harus ekstra hati-hati untuk mengkonsumsi sirup, apalagi saat ramadhan dan Idul Fitri tiba, biasanya penggunaan sirup meningkat.

Untuk menghindari mengkonsumsi sirup-sirup yang tidak jelas halal atau tidak, masyarakat muslim memang hampir tidak mungkin memeriksa satu persatu kandungan sirup tersebut.Yang bisa dilakukan adalah dengan memperhatikan, apakah sirup dimaksud telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia, juga punya tanda daftar dari Kementrian Kesehatan, serta jangan lupa, periksa tanggal kadaluarsanya.

Dengan menelitinya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membelinya, Insya Allah, bisa didapatkan sirup yang aman dikonsumsi, halal dan baik.(zoelfauzilubis@ yahoo.co.id)

 

Print Friendly, PDF & Email