oleh

Penabrak Bekas Kanit PPA Tangsel Akui Kecepatan Tinggi hingga Tak Miliki SIM

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa Ida, penabrak Inspektur Satu Siswanto, anggota Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku dengan kecepatan tinggi dalam peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut. Namun angka kecepatan tesebut ia mengakui tidak tahu secara pasti.

Pengakuan tersebut disampaikan pada saat sidang lanjutan di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/10/2023).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mencecar pertanyaan kepada terdakwa. Terdakwa mengaku pada saat hendak menyalip merasa jalan tersebut muat untuk kendaraan mobilnya. Namun, kecepatan dalam berkendara itu, ia merasa tidak memperhatikan.

“Perkiraan saya jalan saya muat untuk menyalip,” katanya.

“Saya kurang tahu (kecepatan berapa), tapi tidak memperhatikan,” sambungnya.

Ngebut tanya jaksa. “Ya pak betul pak, karena untuk menyalip,” ungkapnya.

Selain itu pada saat Jaksa mempertanyakan soal SIM kepada terdakwa. Terdakwa sempat berbelit soal keberadaan SIM. Awalnya sempat mengaku tidak membawa fisik SIM.

**Baca Juga: Berhasil Pimpin Solo, Santri Milenial Banten Dukung Gibran Rakabuming Raka Maju di Pilpres 2024

Jaksa pun kembali mencecar soal SIM tersebut. Terdakwa akhirnya mengaku tidak memiliki SIM. Selain itu, pada saat itu juga terdakwa lebih peduli terhadap kendaraan, ia mengaku itupun lantaran karena kaget.

Agus Supriyatna, Kuasa Hukum korban, pada saat terdakwa dimintai keterangan adanya ketidaksesuaian dari pengakuan para saksi di tempat kejadian perkara. Terdakwa dinilai cenderung membela diri.

Diketahui, Inspektur Satu Siswanto, anggota Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kecelakaan. Bekas kanit PPA Satreskrim itu ditabrak mobil saat sedang bersepeda hingga tak sadarkan diri, Sabtu kemarin.

“Saudara S melaju dari arah Pondok Jagung menuju arah Sport Center di Alam Sutera,” kata Kepala Sub Penmas Polres Tangsel, Ipda Bayu FF, Senin (21/8/2023). (Oke)