oleh

Pemutilasi Janda Hamil di Cikupa Diancam Hukuman Mati

image_pdfimage_print
Agus, pelaku mutilasi saat diamankan petugas.(ist)

Kabar6-Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap janda hamil bernama Nur Atika (sebelumnya ditulis Nur Astiyah) di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/9/2016).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dista Anggara menjerat terdakwa Kusmayadi alias Agus dengan pasal berlapis yaitu 340, 338, dan 181 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksmal mati.

Sedangkan temannya, Rifriandi Gusmandala alias Erik, dijerat pasal 340, 338 jo 56  KIHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, karena dianggap mengetahui dan turut serta membuang potongan jasad korban.

“Terdakwa Agus membunuh dan memutilasi tubuh korban karena kesal atas cacian korban yang meminta pertanggungjawaban atas janin yang dikandungnya dari hasil hubungan gelap mereka,” ungkap Dista saat membacakan dakwaannya.

Mendapat cacian seperti itu, kata Dista, Agus yang sudah punya istri dan anak marah lalu mencekik leher korban.

Saat itu pula korban yang sedang hamil tujuh bulan  meronta untuk melakukan perlawanan dengan menggigit jari Agus, sehingga pitingan Agus terlepas.

Dalam kondisi tubuh korban lemas dan terkulai di lantai, Agus mencekik leher janda beranak dua itu hingga tidak bernapas lagi.

Beberapa saat kemudian, Rofik Adi Warsono, tetangga kontrakan pasangan gelap tersebut mengetuk pintu kamar karena mendengar suara keributan.**Baca juga: Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Terancam Hukuman Mati.

“Agus memotong-motong  tubuh korban dan meminta batuan kepada  temannya, Erik untuk bersama-sama  membuangnya ke beberapa tempat di wilayah Tigaraksa,” paparnya.(alby)

Print Friendly, PDF & Email